Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati Kantor Polres Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (15/9/2025).
Mereka datang khusus ke bagian Intelkam untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK.
Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, mengungkapkan jumlah pemohon SKCK meningkat signifikan sejak pagi hari.
“Mereka datang untuk urus SKCK,” ujarnya saat diwawancara.
Ia menegaskan seluruh pemohon akan dilayani maksimal oleh tim yang bertugas.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tomohon, Ipda Romy Sumampouw, menambahkan pihaknya telah memperpanjang waktu pelayanan demi mengakomodasi lonjakan pemohon.
“Kami perpanjang, dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Polres Tomohon juga menambah jumlah personel yang melayani pembuatan SKCK.
“Ada enam personel yang membantu,” kata Sumampouw. (Pet).
PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan PPPK, mengurus izin usaha, hingga kepentingan administrasi lainnya.
SKCK berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Pembuatan SKCK sendiri melonjak tajam sejak beberapa hari terakhir. Ini lantaran banyak pegawai honorer yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu syarat pemberkasan menjadi PPPK paruh waktu.
Merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, untuk permohonan SKCK untuk pemberkasan ASN harus dilakukan di Polres sesuai domisili.
Namun khusus untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, agar tidak terjadi antrean panjang, pengajuan SKCK bisa dilakukan di kantor-kantor Polsek sesuai domisili.
Sebelum mengajukan pembuatan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi syarat SKCK. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar
5. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
7. Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2024, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat SKCK terbaru.
Adapun untuk penerbitan SKCK baru, masyarakat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi pembuatan SKCK.
Biaya SKCK ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.