Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Basarnas Maumere mengungkapkan kendala pencarian para korban hilang akibat banjir bandang di Desa Sawu Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkendala material batu dan batang kayu yang cukup besar di lokasi pencarian.

"Itu kendala yang dihadapi dari pencarian hari pertama hingga hari ketujuh," kata Kepala Kantor Basarnas Maumere Fathur Rahman dalam konferensi pers terkait bencana alam banjir bandang di Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo secara daring yang dipantau dari Labuan Bajo, Senin.

Ia menambahkan pencarian terhadap empat korban banjir yang terjadi pada Senin (8/9) lalu telah secara maksimal dilakukan Tim SAR gabungan pada hari pertama hingga penutupan operasi SAR pada Senin.

Pada operasi SAR hari kedua, lanjut dia, telah ditemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia, sehingga terdapat total lima korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sebanyak tiga korban hilang lainnya masih dilakukan pencarian hingga hari ketujuh.

Selain melakukan pencarian dengan menyisir sepanjang aliran Kali Desa Sawu hingga muara, pencarian juga dilakukan menggunakan drone thermal.

"Selain menggunakan drone thermal, kami juga menggunakan eskavator untuk melakukan pencarian dimana eskavator tersebut dikerahkan pemerintah daerah untuk pencarian sekaligus juga perbaikan," katanya.

Sebelumnya, Tim Search And Rescue (SAR) gabungan menghentikan pencarian terhadap para korban hilang akibat banjir bandang di Desa Sawu Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami telah temukan satu korban dalam kondisi meninggal, sehingga terdapat lima korban meninggal dan tiga dalam pencarian hingga hari ketujuh," kata Kepala Kantor Basarnas Maumere Fathur Rahman.

Ia menambahkan keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi bersama Basarnas Maumere, TNI-Polri, pemerintah daerah, serta keluarga korban di lokasi bencana.

Terdapat sebanyak empat korban hilang dalam peristiwa banjir bandang yang terjadi pada Senin (8/9) lalu.

Penghentian operasi SAR tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Dalam aturan tersebut disebutkan operasi SAR dilaksanakan selama tujuh hari, dan apabila selama tujuh hari korban belum ditemukan, operasi SAR akan dihentikan atau ditutup secara resmi.

"Tetapi kami dari Basarnas akan tetap memonitor jika ada tanda-tanda keberadaan korban. Basarnas akan kembali melaksanakan pencarian," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pencarian terhadap para korban akan dilaksanakan secara mandiri oleh personel TNI-Polri dan pemerintah daerah setempat.