TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bernama Desy Yanthi Utami mangkir tugasnya sebagai wakil rakyat atau bolos selama 12 kali sidang atau enam bulan.
Dari informasi yang diterimanya, Desy menjalani pengobatan ke luar negeri, namun tersebar pula video-video anggota Komisi I DPRD Kota Bogor tersebut, sedang liburan.
Meski demikian, Desy Yanthi Utami masih menerima gaji dan tunjangan.
Berikut fakta terkait Desy Yanthi Utami
1. Karier Berawal Jadi Guru
Desy Yanthi Utami atau akrab disapa Dea ini merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar.
Di profil Instagram pribadinya, @desyyanthiutami.official, ia mencantumbahkan bahwa posisinya di Partai Golkar Kota Bogor adalah seorang fungsionaris.
Fungsionaris biasanya memiliki tugas untuk pelaksana dan perumus kebijakan partai, koordinasi internal dan eksternal, kaderisasi, hingga penyerap dan penyalur aspirasi rakyat.
Anggota Dewan berusia 41 tahun ini pernah berprofesi sebagai guru di SDN Tugu Selatan 01.
Ia melanjutkan kariernya sebagai Manager Produk di Matahari Group.
Desy juga pernah menjadi bendahara Karang Taruna Kota Bogor. Lalu menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor.
Hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bogor lewat daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024 lalu.
Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.
2. 6 Bulan Diduga Bolos Kerja
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, mengungkapkan Desy sudah sekitar 12 kali absen dari sidang atau sekitar 6 bulan tidak bekerja.
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya, dilansir dari Tribunnewsbogor.com.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.
Informasi sebelumnya, beredar Desy berobat ke luar negeri.
Namun ada pula video-video dirinya yang sedang plesiran.
Oleh sebab itu BK DPRD Kota Bogor lebih berhati-hati dalam menilai alasan Desy Yanthi Utami bolos kerja.
3, Kirim Surat Sakit
Dibalik itu Desy disebut memiliki surat sakti beralasan sakit dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Selama ini menurut Safrudin, Desy beralasan sakit dengan mengirimkan surat sakti.
“Sakit. Sakit. Ada surat sakitnya,” katanya, dilansir dari Tribunnewsbogor.com.
Safrudin mengatakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpian fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Sedangkan BK mengaku kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
4. Terancam Dijatuhkan Sanksi
Safrudin Bima, mengungkapkan Desy mengatakan bilamana 6 kali berturut-turut Desy tidak hadir maka dapat dijatuhi sanksi.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Hal ini bertentangan dengan aturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bogor yang juga tertuang dalam UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018.
5. Harta Kekayaan
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 3 Juli 2024, Desy memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,6 miliar.
A. Tanah dan Bangunan Rp1.980.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 Meter Persegi/45 Meter Persegi di Kabupaten / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp280.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kab / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp1.700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 640.000.000
1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Tahun 2019 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dari hasil sendiri Rp340.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp140.000.000
D. Surat berharga Rp7.098.500
E. Kas dan setara kas Rp60.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 2.827.098.500
Hutang Rp199.800.000
Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com