Pelaku Pengancaman Kades Lok Bangkai HSU Diamankan Anggota Polsek Banjang
Edi Nugroho September 16, 2025 01:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Anggota Polsek Banjang mengamankan pelaku pengancaman di Desa Lok Bangkai. 

Kasus pengancaman ini berumuala saat SH warga Desa Kota Raden Hilir meminta bantuan JN untuk membantu dirinya mendamaikan perkelahian antara dirinya dengan sang istri NM. 

SH saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, dan marah kemudian mengancam menggunakan pisau ke arah Kepala Desa Lok Bangkai Abdul Basit yang ada di lokasi tersebut.

Merasa ketakutan akhirnya Kades Lok Bangkai melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjang.

 Kanit Reskrim Aiptu Slamet Rianto, perbuatan tersangka termasuk dalam Tindak Pidana Pengancaman termatub dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pengancaman dengan menggunakan Sajam Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

SH kemudian diamankan di Jalan Jermani Husin Desa Lok Bangkai tanpa perlawanan dan barang bukti berupa saru buah senjata tajam dengan gagang plastik warna hitam dan di bawa ke Mapolsek Banjang untuk proses penyidikan.

"Pelaku menjalani proses hukum yang berlaku, " ujar Aiptu Slamet, Senin (15/9/2025). (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.