Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu, dengan menyetujui 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, sementara enam orang calon lainnya tidak.

"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para anggota komisi dan setelah itu mengetuk palu persetujuan.

Delapan fraksi partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat kompak menyetujui nama-nama berikut:

1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana
2. Hakim Tinggi MA RI Ennid Hasanuddin menjadi hakim agung Kamar Perdata
3. Hakim Tinggi MA RI Heru Pramono menjadi hakim agung Kamar Perdata
4. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Lailatul Arofah menjadi hakim agung Kamar Agama
5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Muhayah menjadi hakim agung Kamar Agama
6. Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) Hari Sugiharto menjadi hakim agung Kamar TUN
7. Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
8. Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI Agustinus Purnomo Hadi menjadi hakim agung Kamar Militer
10. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Moh. Puguh Haryogi menjadi hakim ad hoc HAM di MA

"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Habiburokhman.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial.

Adapun pada Selasa (9/9), Rabu (10/9), Kamis (11/9), dan Senin (15/9), Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 orang calon yang sebelumnya diseleksi Komisi Yudisial, terdiri atas 13 orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM di MA.

Dari hasil uji kelayakan, enam nama tidak disetujui para legislator urusan hukum, yakni Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan masing-masing calon hakim agung Kamar Pidana.

Kemudian, Triyono Martanto calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto masing-masing calon hakim ad hoc HAM.