Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyebutkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah disusun itu menetapkan peserta didik, sekolah, dan guru di daerah itu akan menerima bantuan dari pemerintah.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam pembahasan Raperda itu disepakati bahwa mencantumkan subsidi bantuan bagi peserta didik, sekolah, dan guru di semua jenjang baik negeri maupun swasta serta di luar dinas pendidikan.

"Poin yang pertama semua peserta didik di Jakarta yang mengenyam pendidikan di mana pun selagi memenuhi kriteria, maka akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya," katanya.

Selanjutnya, kata Subki, bagi sekolah atau satuan pendidikan yang berada di bawah langsung Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama juga mendapat subsidi dengan proporsional.

Jadi nanti Pemprov DKI bisa dan boleh sesuai kemampuan keuangan daerah memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah yang di luar jalur dinas pendidikan. Walaupun nanti skemanya hibah," ujarnya.

Subki menambahkan, untuk poin ketiga yaitu garansi atau jaminan kesejahteraan tenaga pendidik baik honorer di sekolah swasta termasuk madrasah dan pesantren juga akan diperhatikan lebih baik lagi.

"Ini semua diupayakan, pada prinsipnya kita DPRD dan Dinas Pendidikan sama-sama ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta," katanya.