TIMESINDONESIA, PONOROGO – Sebanyak 394 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah resmi diserahkan kepada warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Selasa (16/9/2025). Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat kepemilikan sah atas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bupati Sugiri Sancoko usai menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah milik warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung Ponorogo, kepada TIMES Indonesia menyampaikan, bahwa program PTSL adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Ia berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan secara bijak, "Baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun jaminan hukum atas tanah milik warga," kata Bupati Sugiri Sancoko.
Secara keseluruhan menurut Bupati Sugiri Sancoko, Ponorogo menargetkan seluruh bidang tanah di wilayahnya bersertifikat paling lambat tahun 2025. "Dengan capaian seperti di Desa Glinggang ini, target itu semakin mendekati kenyataan," jelasnya.
Sementara Kepala ATR/BPN Ponorogo Ferri Saragih mengatakan, memiliki sertifikat tanah bukan sekadar formalitas, ini adalah fondasi hukum yang melindungi hak milik warga. "Sertifikat adalah bukti sah bahwa warga pemilik tanah tersebut. Melindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau klaim pihak lain," ujar ya.
Ferri Saragih juga mengingatkan kepada warga agar merawat merawat sertifikat yang sudah diterima secara bijak. Karena sertifikat tersebut adalah jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain Bupati Sugiri Sancoko, penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL, juga hadir Kepala ATR/BPN Ponorogo Ferri Saragih, dan jajaran Forkopimca Sampung, dan ratusan warga Desa Glinggang yang menerima sertifikat. (*)