Ini Kronologi Penangkapan Dua Ibu Rumah Residivis Peredaran Narkoba di Tanahbumbu
Edi Nugroho September 17, 2025 01:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu berdekatan. 

Dalam operasi terpisah, polisi menangkap dua perempuan, keduanya berstatus residivis, atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, Selasa (16/9/2025) bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FH (39) di kediamannya di Gang Anda Ujung, Desa Bersujud. Saat penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 5,74 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa FH adalah pengedar, seperti timbangan digital, tas kecil, dan ponsel. 

Ironisnya, wanita yang memiliki satu anak ini diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dipenjara namun kembali terjerumus dalam dunia peredaran narkoba.

Sehari setelahnya, tim kembali berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DA di Batulicin pada Kamis dini hari (4/9/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Batulicin.

Pada pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan DA di sebuah rumah di Perumahan Gunung Tinggi. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram, beserta alat isap (bong), pipet kaca, dan ponsel. DA juga diketahui merupakan seorang residivis.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.