Ini Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan & Penganiyaaan di Kematian Ilham Kacab Bank BUMN
Weni Wahyuny September 17, 2025 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi tidak menerapkan pelaku pasal pembunuhan dan penganiayaan kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Diketahui, dalam kasus ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak termasuk dua prajurit Kopassus yang turut terlibat dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian. 

"Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025), dikutip Kompas.com

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira. 

PERS RILIS- 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank dihadirkan dalam Konferensi pers, Selasa, (16/9/2025). Pelaku Ken sempat mengajak Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUM untuk kerja sama memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan, berujung dibunuh
PERS RILIS- 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank dihadirkan dalam Konferensi pers, Selasa, (16/9/2025). Pelaku Ken sempat mengajak Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUM untuk kerja sama memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan, berujung dibunuh (Youtube Kompas TV)

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira. 

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira lagi. 

Adapun motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan sejumlah uang dari rekening dormant ke rekening penampung. 

Dalam kasus ini, salah satu pelaku dalam klaster aktor intelektual penculikan, Candy alias Ken, mempunyai data beberapa rekening dormant.

Untuk pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan memerlukan persetujuan otoritas KCP. 

Dengan begitu, Candy bersama Dwi Hartono mencari KCP untuk bersekongkol. 

Namun setelah satu bulan, mereka tidak menemukan KCP. Dalam satu kesempatan, tim lapangan Candy memberikan kartu nama Ilham. 

Kartu nama itu kemudian diserahkan kepada Dwi Hartono untuk ditelusuri sampai akhirnya Ilham diculik di sebuah supermarket wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. 

Saat diculik, korban dianiaya di dalam dua mobil yang berbeda, yakni Toyota Avanza dan Toyota Fortuner. Seyogianya korban akan dibawa ke sebuah safehouse untuk dipaksa memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan. 

Namun, safehouse itu malah disewa oleh orang lain saat hari penculikan. Namun, karena kondisi korban sudah lemas, Ilham akhirnya diturunkan ke area persawahan di wilayah Bekasi. 

Saat diturunkan, pelaku melihat korban masih bergerak meski kondisinya telah lemas.

Sebagaimana diketahui, Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan sawah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. 

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang tengah menggembala sapi di area persawahan. 

Saat ditemukan, saksi melihat korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.

Kasus ini turut melibatkan dua prajurit Kopassus TNI AD, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH (32).

2 TNI Ditahan

Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sudah ditahan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH

"Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ungkapnya.

Donny mengungkapkan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Pasalnya kata dia, untuk melakukan pemecatan terhadap prajurit harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Donny.

Donny menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jika berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, maka nasib Serka N dan Kopda FH pun jelas Donny nantinya akan ditentukan oleh Hakim selaku pihak yang berwenang.

"Untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan wewenang dari Pengadilan Militer. Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan," jelasnya.

Sosok Ilham Pradipta

Ilham lahir pada 1990 dan dikenal sebagai figur muda yang berprestasi. 

Ia lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan sempat menjadi penyiar radio Metro FM sebelum meniti karier di perbankan.

Di usianya yang relatif muda, Ilham telah menjabat kepala cabang bank BUMN. 

Ia tinggal di Bogor bersama sang istri, Puspita Aulia, dan memiliki dua anak. 

Keluarga serta tetangga menggambarkannya sebagai sosok ramah, rendah hati, dan mudah bergaul.

Ilham menjabat sebagai kepala cabang sebuah bank BUMN untuk kantor cabang pembantu (KCP) Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ilham diketahui sudah menikah.

Ia memiliki seorang istri bernama Puspita Aulia.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.