Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi perusahaan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai saksi kasus korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
“Pemeriksaan atas nama RHA selaku Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), dan EPS selaku Direktur Keuangan Taspen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan dua direksi Taspen bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Rony Hanityo Aprianto (RHA), dan Elmamber Petamu Sinaga (EPS).
Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.