Gaya Classy Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Reza Gladys, Padankan Dress Vintage dan Tas Branded
Ulfa Lutfia Hidayati September 18, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Gaya Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian saat menghadiri sidang kasusnya melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Tampil dengan style classy, Nikita Mirzani memadankan dress vintage dengan heels putih.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi yang meringankan Nikita Mirzani.

Berdasarkan pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Niki langsung menyapa sahabat dan keluarga yang mendukungnya.

Nikita terlihat anggun saat memasuki ruang sidang. Ia mengenakan sebuah midi dress tanpa lengan dengan motif abstrak berwarna hitam dan putih.

Gaun dengan model kerah kemeja ini memiliki potongan A-line yang feminin dan menonjolkan bagian pinggangnya, memberikan siluet yang rapi dan sopan.

Untuk melengkapi penampilannya, ibu tiga anak ini memilih alas kaki yang senada. Ia memadankan gaunnya dengan heels setinggi mata kaki berwarna putih bersih.

Sentuhan kemewahan pun tak ketinggalan. Pemain film Comic 8 itu tampak mengenakan beberapa gelang emas sebagai pemanis gayanya.

Terlihat dari belakang, Nikita menyampirkan sebuah tas selempang kecil berwarna soft pink dari merek mewah Hermes. Aksesoris ini memberikan kontras warna lembut pada busana monokromnya.

Gaya Nikita Mirzani disempurnakan dengan tatanan rambut sanggul modern yang rapi dan penggunaan kacamata yang membingkai wajahnya.

Dengan riasan yang natural, keseluruhan penampilan Nikita Mirzani kali ini memancarkan aura yang lebih tenang dan serius.

Konflik antara Nikita Mirzanir dan Reza Gladys ini bermula pada November 2024. Saat itu Nikita Mirzani mengulas secara negatif produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.

Ulasan tersebut berbuntut panjang hingga Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Dalam dakwaannya, Nikita disebut meminta sejumlah uang kepada Reza Gladys agar berhenti menjelekkan produknya. Kasus ini kemudian berkembang hingga Nikita dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.