GRID.ID- Saksi yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam sidang kasus Reza Gladys ditegur hakim. Pemicunya karena saksi bernama Sumarni itu sering lupa saat memberikan kesaksian di persidangan.
Momen tersebut terjadi saat Sumarni dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Sumarni dihadirkan sebagai saksi lantaran ia pernah menggunakan produk skincare milik Reza Gladys. Namun Sumarni yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan, justru mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh.
Peringatan itu dilayangkan lantaran Sumarni berulang kali menjawab "lupa" saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Momen ini terjadi ketika jaksa mencoba mendalami percakapan antara asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan Reza Gladys terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar Nikita Mirzani berhenti membuat konten negatif tentang produk skincare Reza Gladys.
“Saudara pernah mendengar ada kata-kata dari Ismail mengatakan, ‘transfer lagi Rp 2 miliar atau kasus ini akan viral?’,” tanya jaksa kepada Sumarni.
“Tidak ada,” jawab Sumarni singkat.
Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kembali mengonfirmasi.
“Tidak ada? Tidak jelas karena tidak ada atau lupa?”.
Di sinilah Sumarni mulai menggunakan jawaban "lupa".
“Lupa. Tapi sepenangkapan saya minta tolong dan negosiasi,” sahut Sumarni.
Jawaban tersebut langsung ditimpali jaksa yang merasa ada kejanggalan.
“Kalimat negosiasi berarti tahu dong bahwa di sana ada uang,” cecar jaksa.
“Kalau masalah uang saya enggak tahu,” kelit Sumarni.
Jaksa yang mulai geram pun menegur saksi.
“Iya, berarti ada ada pembicaraan uang pada saat itu. Yang dinegosiasikan apa? Kalau Saudara berani mengatakan di depan persidangan ini ada yang dinegosiasikan, berarti di situ ada uang,” ucap Jaksa.
“Nilainya saya tidak tahu,” jawab Sumarni lagi.
Melihat saksi dari pihaknya terus dicecar, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mencoba turun tangan. Ia membela Sumarni dengan argumen bahwa rekaman video yang menjadi bukti telah melalui proses penyuntingan.
“Tadi pertanyaan kami itu video yang lagi viral dan FYP. Itu kan udah diedit, berarti kan memang diedit-edit. Itu pertanyaan saya, bukan yang itu yang seperti yang Anda maksud, Saudara,” bela Usman.
Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh akhirnya menengahi perdebatan tersebut. Dengan tegas, ia mengingatkan Sumarni untuk memberikan jawaban dengan lugas.
“Lupa jawabannya kan. Kita ingatkan bahwa Saudara sudah disumpah. Lupa itu manusiawi, tapi kalau lupanya disengaja, tidak mau menceritakan, sudah disumpah,” papar Hakim Ketua Kairul Soleh.
Hakim bahkan memperingatkan bahwa memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dapat berakibat fatal.
“Jangan sampai malah mengancam keselamatan kita ingatkan ini,” tegas Khairul.
Tak hanya itu, hakim juga menolak alasan Sumarni yang mengaku hanya seorang ibu rumah tangga sebagai pembenaran atas jawabannya yang sering lupa.
“Banyak di sini ibu rumah tangga juga. Tidak hanya Saudara yang jadi ibu rumah tangga. Jangan dijadikan alasan, ‘Saya sebagai ibu rumah tangga, jadi lupa.’ Kan begitu ya. Saudara datang ke sini itu untuk mendapat pahala, membantu kita menyelesaikan masalah,” ucap hakim.
“Tapi manakala Saudara sengaja tahu tapi bilang lupa, apa yang bisa kita harapkan dari Saudara? Saudara disumpah ya. Jangan lupa. Karena menyangkut nasib Saudara, itu Saudara buat yang tidak baik sendiri. Akhirnya ditanyakan, iya?” tutupnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dr. Reza Gladys. Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam akan terus membuat konten negatif tentang produk skincare milik Reza jika tidak diberikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Meskipun Reza Gladys disebut sempat menyanggupi permintaan sebesar Rp 4 miliar, ia pada akhirnya tetap menempuh jalur hukum dan melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.