Permohonan penangguhan itu disampaikan pada Jumat (5/9)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal mempertimbangkan penangguhan penahanan sejumlah aktivis yang sudah menjadi tersangka penghasutan.

"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pers di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Ade Ary belum dapat memastikan kapan keputusan penangguhan itu akan dikeluarkan penyidik.

"Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya," tukas Ade Ary.

Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang telah menjadi tersangka dugaan penghasutan aksi anarkis oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan penangguhan itu disampaikan pada Jumat (5/9).

Adapun keempat aktivis yang dimohonkan penangguhan adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).