Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10
Ventrico Nonutu September 19, 2025 01:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat pasca penyerahan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Sulawesi Utara wilayah 10.

Wilayah 10 mencakup Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Isu ini mencuat usai pelaksanaan penyerahan kontrak kerja PPPK Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Aula rapat SMAN 1 Kotamobagu.

"Kami diminta untuk membayar uang komitmen sebesar Rp 1 juta," ucap salah satu PPPK yang ikut dalam acara penyerahan kontrak kerja pada Juli 2025 lalu.

Bahkan dari salah satu PPPK tersebut memberikan sebuah rekaman suara durasi 3 menit 37 detik dimana di dalamnya ada permintaan uang komitmen tersebut.

Menanggapi hal itu Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Sulut Wilayah 10 memberikan penjelasan.

"Itu tidak benar ada permintaan uang komitmen," ucap Kasubag TU Cabdin wilayah 10 Robi Paputungan, Kamis (18/9/2025).

Penyerahan kontrak kerja tersebut kata Robi sebenarnya akan dilaksanakan di provinsi.

"Namun, karna kepala dinas provinsi bertepatan akan hadir di Kotamobagu makanya kita laksanakan di SMA 1 Kotamobagu," ucapnya.

Sedangkan untuk uang komitmen tersebut, kami Cabdin tidak tau menahu karena ada panitianya sendiri.

"Soal jumlah uang yang di kumpulkan kami tidak tau, karena semua diatur oleh panitia yang dari PPPK sendiri," jelasnya.

Diketahui pada Juli 2025, sebanyak 91 PPPK Provinsi menerima kontrak kerja untuk di wilayah 10.

Dalam penyerahan kontrak tersebut, juga di gabung dengan PPPK dari Bolmong sebanyak 55 orang dan 17 PPPK dari Bolsel.

PPPK yang menerima kontrak kerja tersebut dari formasi guru dan tenaga pendidik.

Tentang PPPK

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan, dan berbeda dari PNS karena bersifat kontraktual, memiliki masa kerja terbatas, dan tidak mendapatkan jaminan pensiun, namun berhak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.  

Apa itu PPPK?

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS.  

Mereka adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.  

Tugas PPPK adalah melaksanakan tugas pemerintahan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.  

Perbedaan dengan PNS  

Status Kepegawaian: PPPK adalah pegawai kontrak, sedangkan PNS adalah pegawai tetap.

Masa Kerja: Masa kerja PPPK terbatas pada jangka waktu perjanjian kerja (minimal 1 tahun) dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja. PNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun.

Jaminan Pensiun: PPPK tidak berhak mendapatkan jaminan pensiun, sementara PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.

Hak dan Kewajiban  

Hak: 

PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan.

Kewajiban: 

Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, pengembangan kompetensi, disiplin, serta perlindungan.

Proses Pengangkatan

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi.  

Seleksi dan rekrutmen PPPK dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN. 

(TribunManado.co.id/Pin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.