MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa
Anak Agung Seri Kusniarti September 19, 2025 03:30 AM

TRIBUN-BALI.COM - Turis asal Kanada berinisial CEC (27) yang menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Penida mengalami trauma.

Psikis wanita tersebut terguncang, setelah disetubuhi oleh pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22) saat liburan di pulau berjuluk The Blue Paradise.

Sebelum melapor ke kepolisian, korban sempat mengurung diri di kamar bungalow karena trauma. Baru berani melapor ke kepolisian setelah bercerita tentang apa yang dialaminya ke teman-temannya.

Pasca menerima laporan kasus tersebut, BKW (22) ditangkap kepolisian di Nusa Lembongan, Nusa Penida dan langsung diseberangkan ke Polres Klungkung untuk ditahan.

PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9/2025).
PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9/2025). (ISTIMEWA)

Pria yang diketahui sebagai buruh serabutan di Nusa Penida itu, telah ditetapkan tersangka kekerasan seksual.

"Korban mengalami trauma. Psikisnya terguncang. karena kejadian ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Agus Widiono, Kamis (18/9).

Ia mengatakan kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban dan teman-temannya berada di sebuah vila untuk minum-minuman beralkohol dan mengobrol, Sabtu (6/9). Lalu tiba-tiba datang pelaku yang ikut berbaur dan berbincang dengan mereka.

"Korban mengatakan pelaku ini datang tidak diundang, teman-temannya juga tidak ada mengundang. Ia tiba-tiba datang dan ikut berbaur," jelas Chandra Wibowo.

Lalu Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar Pukul 00.30 Wita, teman-teman korban meninggalkan lokasi. Pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan.

Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Pelaku lalu mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya. Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku.

Namun, pelaku justru melaju kencang menuju salah satu Bungalow di Desa Sakti. Pelaku saat itu juga mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti. Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan.

Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.

Kejadian itu membuat korban trauma, dan baru berani melapor ke Polsek Nusa Penida setelah curhat dengan temannya.

Menerima laporan dari korban, polisi menangkap pelaku pada Jumat (12/9) setelah sempat kabur ke Desa Jungutbatu, Pulau Lembongan. (mit)

Terancam Mendekam 12 Tahun Penjara

Pelaku BKW saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

"Barang bukti termasuk hasil visum korban sudah kami dapatkan, pelaku kami tahan di Polres Klungkung," jelas dia. (mit)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.