KPK menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. KPK menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
"Bahwa sebagai upaya asset recovery dalam perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Berikut daftar 5 tersangka kasus ini:1. Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN)2. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN)3. Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS)4. Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) 5. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH)
Aset-aset tersebut adalah 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, aset Jhendik yang terdiri dari uang Rp1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah. Lalu, aset milik Ibrahim yakni uang Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah, 1 mobil Toyota Fortuner, serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
Kasus korupsi ini terjadi usai gagal bayar atau kredit macet yang membuat kinerja BPR Jepara Artha menurun hingga mengakibatkan laba rugi. Kemudian Jhendik bekerja sama dengan Ibrahim untuk melakukan pencairan kredit yang diketahui fiktif.
Sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk memperbaiki performa BPR Jepara Artha. Total, ada 40 kredit fiktif yang disepakati dalam periode April 2022 sampai dengan Juli 2023 senilai Rp 263,6 miliar.
"Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya," kata dia.
"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur," tambahnya.
KPK juga menemukan adanya dokumen yang dimanipulasi agar pencairan kredit dimudahkan. Para tersangka dari BPR Jepara Artha juga bersekongkol mencairkan uang atas perintah Jhendik.
"JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggunan," tuturnya.
Kasus ini sendiri menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 254 miliar. 5 tersangkanya juga telah ditahan KPK. Sebagian tersangka ada yang dijemput paksa.