Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian, hingga dua kali untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.

“Ya tentunya yang bersangkutan ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan pemanggilan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut terkait pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan, yakni pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

“Pasti ada kaitannya karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Yayan Alfian sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 28 Agustus 2025. Kemudian dia dipanggil kembali sebagai saksi pada 18 September 2025.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.