Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang itu telah ditandatangani dan berlakukan sejak 30 Juni 2025.
Dalam dokumen RKP tersebut, terdapat setidaknya delapan program unggulan. Kenaikan gaji ASN masuk ke dalam poin keenam dari program unggulan tersebut.
Secara rinci, disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana untuk menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," lanjutnya.
Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN di 2025 sebelumnya sempat ramai terdengar. Wacana tersebut tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut arah kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan kepada empat aspek, salah satu di antaranya adalah gaji PNS. Suharso Monoarfa yang dulu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pernah menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap.
Tidak jauh berbeda dengan yang tercantum dalam Perpres 79/2025, pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap," ujar Suharso dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8).
Di kesempatan berbeda, saat masih di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan, gaji PNS akan naik atau tidak akan diumumkan langsung oleh Prabowo yang nantinya akan menjalankan pemerintahan berikutnya.
"Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya," beber Sri Mulyani ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024) silam.