TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo sedang viral di media sosial.
Bukan karena prestasi atau kinerjanya, Wahyudin Moridu viral setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Pasalnya, politikus PDI Perjuangan itu mengucap rampok uang negara.
"Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin," kata Wahyudin Moridu sambil tertawa.
Pernyataan itu diucapkan saat Wahyudin Moridu mengendarai mobil Sport Utility Vehicle (SUV).
Di awal video terlihat, Wahyudin Moridu memegang paha seorang wanita yang duduk di sampingnya.
Wanita berambut pendek tersebut diketahui bukan istri sah dari Wahyudin Moridu.
Wahyudin Moridu diduga sedang dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sambil tertawa bersama sang wanita, Wahyudin mengaku perjalanannya ini dibiayai negara.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," sambil tertawa bersama sang wanita.
Bahkan, Wahyudin Moridu ini terdengar seperti menyombongkan diri jika ia akan menjabat hingga 2031.
"Membawa hugel (hubungan gelap) langsung ke Makassar menggunakan uang negara. Siapa ji? Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Nanti 2031 berhenti, masih lama (jabatannya, red)" tambahnya.
Dipecat PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Wahyudin Moridu.
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah DPD PDI-P Gorontalo melakukan klarifikasi dan menyampaikan laporan resmi ke DPP.
“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, komite etik dan disiplin telah merekomendasikan pemecatan, dan dalam waktu dekat PDI-P segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi Wahyudin.
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya.
Komarudin menegaskan, partai tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai maupun mencederai kepercayaan rakyat.
“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing," kata Komarudin.
"Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.
LHKPN-nya Janggal
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Wahyudin melaporkan memiliki aset senilai Rp 198 juta.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi senilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta.
Namun, laporan itu juga mencatat utang pribadi Wahyudin sebesar Rp 200 juta.
Alhasil, kekayaan bersihnya minus Rp 2 juta.
Yang janggal, Wahyudin tidak melaporkan kepemilikan kendaraan pribadi.
Kondisi ini membuat profil kekayaannya berbeda dari kebanyakan pejabat publik lain yang umumnya melaporkan aset kendaraan maupun tabungan dalam jumlah lebih besar.
Kasus Wahyudin menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola keuangan pribadi maupun negara.
Laporan kekayaan minus yang disampaikan ke KPK, dikombinasikan dengan pernyataan kontroversial soal “uang negara”, dinilai publik sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kepercayaan masyarakat.