TRIBUNMANADO.COM, MINAHASA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Resmob Minsel berhasil menangkap pelaku berinisial JR alias Jimmy (28), warga Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi.
Pelaku yang merupakan seorang petani berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan satu unit Honda Beat berwarna merah hitam.
Menurut hasil penyelidikan, JR melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya.
Modus operandi yang digunakan adalah memantau kendaraan yang menjadi target.
Setelah menemukan sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, pelaku langsung mengeluarkan motor tersebut dari garasi rumah korban.
Motor kemudian didorong oleh salah satu rekan pelaku yang diidentifikasi bernama Rangga dan dibawa ke tempat aman untuk dicabut soket motornya.
Pelaku pun mengubah tampilan kendaraan dan menjualnya melalui unggahan di media sosial Facebook.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan telah membawanya ke Markas Komando Polres Minahasa untuk diserahkan kepada penyidik guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hendra, Senin (22/9/2025).
Kasus pencurian ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, dan Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
Pihak kepolisian masih mengejar terhadap dua rekan pelaku yang masih buron.
"Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda, khususnya kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memarkir di tempat yang aman serta terpantau," pungkasnya.(*)