Artikel ini akan membahas tentang apa latar belakang dan tujuan pembentukan BPUPKI menjelang kemerdekaan. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjadi salah satu tonggak penting perjalanan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada momen ini dasar negara dikonsepkan.
Artikel ini akan membahas tentang apa latar belakang dan tujuan pembentukan BPUPKI menjelang kemerdekaan. Semoga bermanfaat.
Latar belakang pembentukan BPUPKI
Mengutip Kompas.com, BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945, sesuai dengan Maklumat Gunseikan. Latar belakang dibentuknya BPUPKI oleh pemerintah Jepang adalah posisi Jepang dalam Perang Asia Pasifik semakin terdesak, sedangkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia semakin tumbuh.
Pada pertengahan 1944, posisi Jepang dalam Perang Asia Pasifik melawan Sekutu sudah tersudut, sehingga dukungan dari rakyat Indonesia sangat dibutuhkan. Namun, saat itu rakyat Indonesia terus menyerukan semangat nasionalisme.
Karena khawatir akan terjadinya pemberontakan dari rakyat Indonesia, yang bisa membuat situasi semakin tidak terkendali, Jepang memberikan janji kemerdekaan. Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yang dikenal sebagai Janji Koiso.
Sebagai bentuk dari kesungguhan janjinya dalam memberikan kemerdekaan, panglima tentara Jepang Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya badan untuk menyelidiki dan mempelajari hal penting terkait tata pemerintahan atau pembentukan negara Indonesia merdeka. Rencana pembentukan badan, yang kemudian dikenal sebagai BPUPKI tersebut, diumumkan pertama kalinya pada 1 Maret 1945.
Walaupun Jepang menyatakan bahwa badan ini bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, tujuan pembentukan BPUPKI sebenarnya adalah untuk meredam semangat nasional bangsa Indonesia agar tidak semakin membahayakan kedudukan Jepang. Tak hanya itu, pembentukan BPUPKI juga agar rakyat Indonesia mau memberikan bantuan serta dukungannya kepada Jepang dalam menghadapi Sekutu.
BPUPKI resmi dibentuk pada 29 April 1945, bersamaan dengan diumumkan nama-nama anggotanya. Anggota BPUPKI terdiri dari tokoh-tokoh Indonesia, terutama dari golongan kooperatif, dan beberapa orang Jepang yang tidak memiliki hak suara. BPUPKI diresmikan pada 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), bersamaan dengan pelantikan para anggotanya.
Tujuan pembentikan BPUPKI
Pembentukan BPUPKI oleh Jepang memiliki tujuan berikut ini:
1. Menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam melawan sekutu. Kala itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan dan melaksanakan politik kolonial pada 1 Maret 1945.
2. Mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas. Adapun BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat. Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.
Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso. Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno.
Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI. Anggota panitia sembilan terdiri dari:
1. Ir. Sukarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
9. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia. BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:
1. Membahas Dasar Negara Indonesia.
2. Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
3. Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
4. Membantu panita sembilan bersama panita kecil.
5. Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Selama perjalanannya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila.
Dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945 dan berakhir pada 1 Juni 1945, dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia. Terdapat 39 tokoh yang berpidato tentang dasar negara di sepanjang sidang pertama BPUPKI.
Namun dalam buku Naskah Persiapan UUD hasil suntingan Moh Yamin, hanya disebutkan pidato dari tiga tokoh, yakni Bung Karno, Yamin, dan Soepomo.
Dalam buku-buku sejarah yang ada selama ini, sering kali disebutkan lima asas dasar negara dalam Pancasila merupakan usulan dari Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Tapi penulisan sejarah tentang perumusan Pancasila tersebut tidaklah benar. Pancasila adalah hasil usulan Soekarno.
Adapun Moh Yamin dan Soepomo diketahui tidak pernah mengusulkan asas dasar negara yang termuat dalam Pancasila.
Dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, Moh Yamin hanya mengusulkan tiga dasar, yaitu permusyawaratan, perwakilan dan kebijaksanaan. Tiga nilai yang diusulkan Moh Yamin kemudian dimasukkan ke dalam sub-bab sila perikerakyatan yang tertulis di Naskah Persiapan UUD.
Dalam penulisan sejarah masa Orde Baru, Moh Yamin disebut turut mengusulkan lima dasar negara, yakni:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Namun lima dasar negara yang dituliskan Moh Yamin itu bukanlah isi pidato yang dia sampaikan dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945. Tapi merupakan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin atas perintah Soekarno untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Begitu juga dengan Soepomo yang ternyata tidak mengusulkan dasar negara dalam pidatonya di Sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945. Dalam buku-buku pelajaran sejarah ditulis bahwa Soepomo mengusulkan lima dasar negara, yakni:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Padahal dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang ditulis pada 1995, Soepomo dalam pidatonya, hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik. Dia tidak pernah mengusulkan lima dasar negara.
Adapun lima dasar negara itu diambil secara acak dari pidato Soepomo semasa Orde Baru. Karena itulah sudah jelas bahwa Pancasila merupakan buah pemikiran Soekarno seorang diri.
Soekarno mengungkapkan usulan lima asas dasar negara yang kemudian disebut sebagai Pancasila dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Itulah mengapa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Berikut ini lima asas Pancasila sebagai dasar negara usulan Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Menurut Sukarno, kelima asas yang diusulkannya itu dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila, yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan
Setelah itu, pada 10-17 Juli 1945, BPUPKI kemudian menggelar sidang kedua di Gedung Chuo Sangi In. Sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945. Adapun isi rancangan UUD 1945 adalah:
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan yang memuat Pancasila
3. Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal
Tersusunnya rancangan UUD pun mengakhiri tugas BPUPKI. BPUPKI kemudian dibubarkan pada 17 Agustus 1945 seiring dengan selesainya sidang kedua. Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).