Pengacara Razman Arif Nasution dilarikan ke rumah sakit akibat menderita GERD dan vertigo. Kondisi ini menyebabkan sidang putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda.
Meski begitu, kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi membantah bahwa penyebab sakitnya Razman lantaran stres jelang pembacaan vonis terhadapnya.
"Kalau kekhawatiran terhadap putusan ini, saya pikir tidak ada," kata Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Alih-alih stress atas perkara hukum yang menyeretnya, Rahmad justru menduga bahwa sakitnya Razman lantaran gaya hidup yang tidak sehat.
"Memang karena kondisi pola makan dan pola hidup yang kurang sehat saya pikir, gitu," ujar Rahmad.
Rahmad pun menceritakan bahwa atasannya itu kerap menelepon tengah malam untuk membahas pekerjaan, lalu kemudian menelepon lagi di pagi harinya.
"Karena memang sebelum kejadian itu, saya sering beberapa kali ditelepon Pak Razman jam 12 malam, gitu. 'Wih, ini bos saya kenapa tidurnya lama-lama kali gitu'," jelas Rahmad.
"Nanti jam 7 pagi sudah nelpon lagi, gitu. 'Wih, bangunnya cepat, tidur lama bangun cepat', nah itu luar biasa kan begitu," lanjutnya.
Sebagai bawahan sekaligus salah satu orang terdekat Razman, Rahmad pun mengaku sering mengingatkan atasannya untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Saya selalu mengingatkan kepada Pak Rasman bahwa dua hal yang buat kita sehat, itu pola makan dan pola hidup," tandas Rahmad.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.