Satpol PP Batasi Jam Senam dan Karaoke di Alun-alun Gianyar! Simak Alasannya
Anak Agung Seri Kusniarti September 24, 2025 04:30 AM

TRIBUN-BALI.COM - Aktivitas yang menimbulkan kebisingan, seperti senam dan karoke di Alun-alun Gianyar, akhirnya dibatasi oleh Pemkab Gianyar hanya sampai pukul 20.00 Wita. Hal ini pun disambut positif warga yang rumahnya berada seputaran alun-alun. Selama ini kegiatan tersebut dinilai menimbulkan polusi suara.

"Hal ini kami tunggu sejak lama, karena kegiatan karaoke, senam selama ini sudah lewat batas kewajaran. Karena biasanya sampai jam 10 malam," ujar Kadek Adi, warga setempat, Selasa (23/9). 

Adi mengatakan bahwa aktivitas karaoke maupun senam yang selama ini menggunakan sound sistem, sejak Senin (22/9) malam kemarin sudah tidak lagi sampai larut malam. "Kemarin saya pulang ke rumah, jam delapan sudah sepi, tidak ada musik keras. Tapi aktivitas masyarakat masih ada. Semoga terus seperti ini, agar kami bisa menikmati ketenangan saat malam hari," ujarnya.

Berdasarkan data dihimpun, pembebasan aktivitas yang menimbulkan kebisingan itu, telah dirapatkan pada Senin (22/9) kemarin di Kantor Satpol PP dan Kebakaran Gianyar, dipimpin Kabid Damkar,I Putu Pradana Kamajaya, serta dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kabid Pertamanan Dinas PUPR Ni Nym Kartika Candra, Kasi Trantib Kecamatan Gianyar Agus Yamuna, Lurah Gianyar I Wayan Suala Susila, Kasi Ops Satpol PP I Gst Ngr Darma Buda, serta perwakilan dari komunitas senam dan komunitas karaoke.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas senam dan karaoke di Alun-alun Gianyar yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Melalui musyawarah, seluruh peserta rapat sepakat menyusun aturan bersama mengenai pemanfaatan fasilitas umum yang ada di kawasan Alun-alun Gianyar.

Beberapa kesepakatan yang dicapai antara lain, seluruh kegiatan wajib dilaksanakan di dalam area Alun-alun, fasilitas yang ada dapat digunakan oleh siapapun tanpa adanya kapling, seluruh pengguna wajib menjaga fasilitas serta keamanan, dan setiap kegiatan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita. 

Kesepakatan ini disetujui secara bersama oleh komunitas senam maupun komunitas karaoke sebagai pengguna tetap fasilitas Alun-alun Gianyar.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan agar kesepakatan tidak dilanggar.

"Aktivitas senam maupun karaoke tidak dilarangan di Alun-alun Gianyar, namun jamnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 Wita, ini untuk memberikan kenyamanan masyarakat sekitar. Dan, kami juga meminta agar aktivitas tetap berada di dalam alun-alun, tidak boleh di luar atau trotoar," ujarnya. (weg)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.