TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kelakuan oknum ASN di Kantor Bapenda Kota Bandung berbuntut pada pemecatan.
Seorang Wajib Pajak datang ke Kantor Bapenda setempat dan melayangkan protes karena memperoleh tagihan pembayaran Pajak Air Tanah.
Padahal yang bersangkutan mengklaim tak pernah absen, selalu setor melalui pegawai Bapenda Kota Bandung.
Dari situlah, oknum berinisial MI ini dicari keberadaannya.
Di saat bersamaan itu, MI pun ketahuan sudah bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama.
Tilap Uang Pajak Rp321 Juta
Ya, seorang oknum ASN berinisial MI ketahuan telah menilap uang pajak sebesar Rp321 juta.
Kini MI sudah dipecat oleh Bapenda Kota Bandung, Jawa Barat.
Uang Rp321 juta itu adalah setoran dari Wajib Pajak.
Dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK mencatat, MI menilap pajak yang dibayarkan Wajib Pajak pada Juni, Agustus, dan September 2024.
Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak yang diambil dari Wajib Pajak individu maupun perusahaan yang memanfaatkan air tanah.
Mereka yang membayar PAT ini biasanya bergerak di bidang industri.
Akibatnya, MI dipecat dari Bapenda Kota Bandung dan harus mengganti uang untuk disetorkan ke kas daerah.
Buntut dari tindakan MI tersebut, Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana memperketat pengawasan.
Dia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi rutin agar pegawai tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya."
"Kami akan lebih intensif dalam pengawasan," ujar Gun Gun seperti dilansir dari Tribunjatim.com, Selasa (23/9/2025).
Gun Gun mengimbau kepada Wajib Pajak untuk membayarkannya melalui sistem online via aplikasi, tanpa harus tatap muka.
Hal tersebut dilakukan karena pembayaran online lebih aman dan transparan.
"Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan," kata Gun Gun.
Pembayaran pajak, lanjut Gun Gun, merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
Sehingga, dengan adanya kasus penggelapan oleh pegawai ini, masyarakat bisa lebih waspada.
Dia juga mengingatkan untuk tidak membayar pajak dengan cara menitipkan ke orang dalam.
"Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak."
"Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Wajib Pajak tetap harus melunasi kewajibannya ke daerah.
"Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggungjawab pribadi,"
"Artinya, Wajib Pajak tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah," ucap Gun Gun.
Awal Mula Terungkap
Aksi pelaku ini terungkap setelah Wajib Pajak yang bersangkutan tercatat mempunyai piutang atas PAT.
Setelah ditelusuri, Wajib Pajak tersebut telah membayar sebanyak tiga kali, masing-masing Rp100 juta, Rp108 juta, dan Rp112 juta.
Ternyata si Wajib Pajak ini diminta oleh MI untuk menyetor pajak melalui rekening seorang office boy (OB) di kantor MI.
Namun ternyata rekening tersebut dikuasai oleh MI.
Uang yang telah disetorkan pun langsung dialihkan ke rekening pribadi MI.
MI pun kini telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung.
"SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin.
Evi menuturkan bahwa saat itu pelanggaran MI adalah bolos kerja.
"Waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja."
"Jadi, waktu dilaksanakan pada April 2025 itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," katanya.
Dia menuturkan MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. (*)
Sumber Tribun Jatim