Ringkasan Utama
Polri menetapkan 959 tersangka dalam kericuhan demo akhir Agustus 2025. Sebanyak 295 di antaranya anak-anak, 68 mendapat diversi. Proses hukum masih berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri merilis data penindakan terhadap gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai wilayah Indonesia pada 25–31 Agustus 2025. Total 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 anak.
“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Aksi demonstrasi yang awalnya dipicu oleh penolakan terhadap rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI dan tuntutan pembubaran parlemen berubah menjadi gelombang kemarahan publik setelah pengemudi ojek online, Affan Kurnaiwan, meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Peristiwa itu memicu eskalasi protes yang meluas ke berbagai daerah.
Di sejumlah kota, demonstrasi berubah menjadi bentrokan antara massa dan aparat. Kericuhan disertai aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas publik, termasuk gedung DPRD, kantor kepolisian, dan kendaraan dinas.
Bahkan, kemarahan massa berujung pada penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Massa yang terdiri dari pelajar, pekerja informal, dan warga sipil turun ke jalan dengan tuntutan keadilan dan reformasi, sementara aparat berupaya membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan water cannon.
Dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum.
Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dewasa tetap berlanjut.
“Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat. Bila cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polri mencatat 246 laporan polisi masuk ke 15 Polda dan satu laporan ke Bareskrim.
Barang bukti yang disita meliputi bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 160, 161, 170, 187, 351, dan 406 KUHP. Sebagian juga dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Berikut rincian jumlah laporan kepolisian (LP) dan tersangka demo Agustus 2025 dari 16 wilayah:
Langkah penindakan ini, menurut Polri, dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terkendali pasca kerusuhan.