TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Kamis (25/9).
Sidang digelar sebanyak dua sesi, dimana sesi pertama digelar untuk dua pelaku, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole. Keduanya diganjar vonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.
Di mana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali, dan saat perkelahian terjadi mereka terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.
"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim. Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun.
Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.
Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.
Dimana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran. Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk.
Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat. Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya. Pun saat ia dituduh menghalangi korban yang hendak meninggalkan lokasi perkelahian, hakim berhasil mengungkap bahwa hal tersebut tidak benar.
"Terdakwa melerai percekcokan, sehingga tak ada maksud jahat dari terdakwa. Terdawan tidak membayangkan akan ada kematian. Majelis hakim tak menemukan ada fakta terdawa mengejar dan menghadang korban,"
"Terdakwa hanya diam di atas sepeda motornya. Tanpa melakukan perbuatan-perbuatan apapun. Hal ini terdakwa lakukan karena ia hendak pulang diantarkan Mang Indra dan Made Tole. Karena itu, majelis hakim meyakini terdakwa tidak ingi menghilangkan nyawa korban.
Apabila terdawa membantu Mang Indra dan Made Tole, maka itu bisa saja diwujudkan saat keduanya kelelahan. Namun terdakwa dalam hal ini hanya diam saja, dan tak ada satupun kata untuk menghalangi korban untuk berusaha pergi dari tempat kejadian. Terdawan tidak terbukti turut serta menghilangkan nyawa korban," ujar hakim. (weg)
Sementara itu, kakak korban, I Wayan Semadi saat ditemui usai persidangan menerima vonis hakim, baik untuk pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara dan membebaskan salah satu terdakwa. Dimana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman.
"Kami menerima, karena awalnya 13 tahun oleh pak hakim menjadi 15 tahun. Untuk yang dibebaskan, saya kira itu masuk akal," ujarnya.
Pantauan Tribun Bali, keluarga korban banyak yang datang untuk mengawal sidang. Bahkan situasi sempat ricuh saat seorang perempuan yang merupakan keluarga korban menangis histeris di ruang sidang sebelum sidang dimulai. Setelah itu, seorang pemuda yang juga keluarga korban tersulut emosi saat melihat dua pelaku pembunuhan di ruang sidang.
Iapun berusaha mendekati pelaku, namun berhasil ditahan oleh petugas keamanan. Sontak pemuda lain juga ikut emosi. Beruntung situasi bisa segera diredam. "Sudah-sudah, kalau kita ribut, nanti sidangnya tidak nilai-nilai," ujarnya. (weg)