Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (MED), menyuap Sekretaris MA periode 2020-2023 Hasbi Hasan (HH) agar diurus perkaranya dengan harapan menang, tetapi tetap kalah.

“Loh kok sudah nitip, sudah kasih uang, masih kalah gitu ya perkaranya? Makanya dia nagih juga nih ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa mulanya, yakni sekitar awal tahun 2021, seseorang berinisial FR mempertemukan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan.

Pada saat itu, Menas Erwin menyampaikan temannya sedang berperkara di tingkat MA, dan meminta bantuan Hasbi Hasan untuk diurus agar menang.

“Setelah beberapa kali pertemuan di tempat umum, HH kemudian menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara sebaiknya di tempat tertutup. Jangan di tempat umum, dan lebih bagus lagi mencari tempat untuk posko,” katanya.

Menas Erwin menindaklanjuti permintaan Hasbi Hasan, sehingga FR yang merupakan temannya mencarikan tempat.

Kemudian pada Maret-Oktober 2021 terdapat pertemuan agar Hasbi Hasan membantu menyelesaikan perkara teman Menas Erwin. Perkara tersebut adalah sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan kemudian menyanggupi membantu penyelesaian perkara tersebut, dan menetapkan tarif yang berbeda tergantung perkara.

“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan, dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” kata Asep.

Namun, perkara-perkara yang diurus Hasbi Hasan ada yang kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait.

Oleh sebab itu, Menas Erwin meminta kembali uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Adapun total uang muka yang telah diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin untuk pengurusan perkara-perkara tersebut berjumlah Rp9,8 miliar.

Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.