Paimin Lansia 69 Tahun Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Kendarai Motor Tuanya di Karanganyar
M Syofri Kurniawan September 26, 2025 08:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kecelakaan lalu lintas menelan korban jiwa pada Kamis (25/9/2025) pagi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tepatnya di depan Toko Elang Perkasa, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat.

Paimin (69), warga setempat yang setiap hari menunggang motor tuanya, Honda Astrea Legenda, tergeletak tewas di lokasi kecelakaan.

Lokasi ini berjarak sekitar 14 kilometer dari pusat Kota Solo, dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit perjalanan menggunakan kendaraan bermotor melalui jalur utama Solo–Sragen.

Warga percaya, lelaki sepuh itu jadi korban tabrak lari.

“Lokasi kejadian berada di jalan Solo-Sragen tepatnya depan Toko Elang Perkasa Dusun Kebak Jetis, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Faham R, mewakili Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto.

Faham menerangkan, insiden maut itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB dan melibatkan dua motor.

Satu di antaranya adalah Honda Astrea Legenda bernomor polisi AD-5033-PP milik Paimin.

 Sedangkan motor lainnya, hingga kini belum diketahui identitas maupun pengendaranya.

“Pengendara motor Legenda bernama Paimin, 69 tahun mengalami luka berat di kepala, dan dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Kartini Karanganyar,” ujar Faham.

Kronologi singkat kecelakaan itu masih membekas di ingatan warga sekitar.

Motor Paimin melaju dari arah timur, Kebak Jetis, menuju barat Kebak Kalang.

Pada saat bersamaan, sebuah motor yang tak dikenal identitasnya melaju dari arah Sragen melintas ke selatan.

“Setelah sampai di lokasi kejadian, pengendara motor Legenda hendak belok kiri masuk jalur utama langsung mengambil lajur kanan sehingga menabrak bagian belakang dari motor yang melintas, dan terjadilah kecelakaan itu,” ungkapnya.

Sayang, nyawa Paimin tak tertolong. 

Sedangkan motor yang tak dikenal identitasnya menghilang dari lokasi, kabur entah ke mana.

Kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya kesadaran hukum bagi pengguna jalan.

Terlebih, tabrak lari termasuk kategori kejahatan lalu lintas yang berat.

Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta melarikan diri, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Namun, jika tabrak lari mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dijerat lebih berat melalui Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Aturan ini menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal kelalaian, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum pengendara di jalan raya.

Dua hari sebelumnya, Selasa (23/2/2025), kecelakaan maut juga terjadi di Karanganyar.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan sebuah truk. .

Seorang bocah yang masih mengenakan seragam SMP menjadi korban dalam kecelakaan yang terjadi sekira pukul 12.30 WIB tersebut.

KECELAKAAN - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan truk dengan nopol AD-8259-MF dengan motor Honda Beat dengan nopol AD-5201-BVE di Jalan Grompol-Jambangan, tepatnya di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/9/2025) siang. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara motor yang masih berstatus pelajar SMP.
KECELAKAAN - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan truk dengan nopol AD-8259-MF dengan motor Honda Beat dengan nopol AD-5201-BVE di Jalan Grompol-Jambangan, tepatnya di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/9/2025) siang. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara motor yang masih berstatus pelajar SMP. (ISTIMEWA)

Peristiwa nahas itu terjadi tepatnya di Jalan Grompol–Jambangan.

Tepatnya di depan bengkel Sanjaya Motor, Dusun Jatimulyo, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang.

Peristiwa ini melibatkan seorang pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5201-BVE.

Motor tersebut bertabrakan dengan truk bernomor polisi AD-8259-MF yang dikemudikan oleh Agus Priyanto (24), warga Dusun Sidodadi, Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Faham R, mewakili Kasatlantas AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan kronologi kejadian.

"Kecelakaan antara truk dan motor itu terjadi di jalan Grompol–Jambangan, tepatnya di depan bengkel motor Sanjaya Motor, Dusun Jatimulyo, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa siang," kata Faham, Selasa (23/9/2025).

Menurut Faham, truk melaju dari arah timur (Jambangan) menuju barat (Grompol).

Sementara motor yang dikendarai Rafi Wibowo (13) datang dari arah berlawanan, yaitu dari barat ke timur.

Sesampainya di lokasi, truk berusaha mendahului kendaraan lain dari sisi kanan.

Karena jarak yang terlalu dekat, truk menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, sehingga terjadilah kecelakaan.

"Akibat kejadian tersebut, pengendara motor yang masih menggunakan seragam SMP mengalami luka-luka berat pada bagian kepala dan dirawat di RSUD Kartini Karanganyar dengan kondisi setengah sadar," kata dia. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.