Menang Gugatan di PTUN, Enam Perangkat Desa Gusunge Tanahbumbu Kembali Bertugas
Edi Nugroho September 27, 2025 03:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Enam perangkat Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, akhirnya kembali bekerja di kantor desa pada Kamis pagi kemarin, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Keenam perangkat desa ini sebelumnya diberhentikan oleh Kepala Desa setempat.

Pelaksanaan eksekusi putusan PTUN berlangsung kondusif dan mendapat pengawalan dari berbagai pihak. 

Hadir dalam proses eksekusi tersebut antara lain Camat Kusan Hilir Amirullah, perwakilan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badaruddin, anggota Koramil Kusan Hilir, Bagian Hukum Setkab Tanah Bumbu, serta kuasa hukum keenam perangkat desa, Lamsakdir.

Meskipun sempat terlihat suasana canggung antara perangkat desa yang menang gugatan dengan perangkat desa yang baru, mediasi dan nasihat dari instansi teknis serta unsur Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Kusan Hilir berhasil meluluhkan kedua belah pihak.

Dalam keputusan ini, perangkat desa yang lama dipastikan tetap dipekerjakan dan tidak diberhentikan.

Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Desa Dinas PMD Tanah Bumbu, Wahyuni, berpesan agar kedua kelompok perangkat desa tersebut dapat bekerja sama untuk memajukan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Masih banyak agenda desa yang harus dirampungkan. Kami berharap kedua belah pihak bisa bekerja sama untuk memajukan desa," ujar Wahyuni, Jum’at (26/9/2025).

Sementara itu, Lamsakdir, Ketua LBH Sipakatou sekaligus kuasa hukum penggugat, berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam mengambil keputusan.

|Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Khususnya dalam kebijakan memberhentikan perangkat desa, harus sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Lamsakdir.

Adapun keenam perangkat desa yang memenangkan gugatan dan kembali bertugas adalah Riduansyah, Anshari Suryadi, Muhammad Afdal, Diana Asriana, Siti Aisyah, dan Siti Hanisah. Mereka harus berjuang mencari keadilan di PTUN selama hampir dua tahun sejak diberhentikan oleh Kepala Desa Gusunge pada November 2023 lalu.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.