TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang suami di Batam berinsial Aie (24) mengalami luka robek di punggung akibat senjata tajam (sajam) hingga luka gores di dada.
Penganiayaan di Batam itu dilakukan oleh Rrc (25) di depan Sekolah Eppata Batam, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Sebelum penganiayaan di Batam itu, korban datang bersama istri dan adik iparnya untuk berjumpa dengan pelaku di lokasi yang telah disepakati.
Begitu tiba di lokasi yang telah mereka sepakati, pelaku datang dan langsung menabrak korban dengan sepeda motor.
Adu mulut hingga perkelahian pun tak terhindarkan hingga korban ditikam dengan pisau yang pelaku bawa.
Ia sempat dirawat di RS Harapan Bunda sebelum melaporkan kasus itu ke Polsek Bengkong terkait penganiayaan di Batam tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Bengkong langsung menyelidiki kasus ini.
Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung menyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku kami amankan di kamar kosnya tanpa perlawanan pada hari yang sama," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Minggu (28/9/2025).
Dari keterangan sementara, cekcok mulut yang berujung penikaman ini diduga bermula dari masalah asmara.
Sebab korban menuduh tersangka yang tak lain rekan istrinya punya hubungan spesial dengan sang istri.
Oleh sebab itu mereka sepakat untuk bertemu.
Bukan menyelesaikan persoalan, pelaku malah menabrak korban dan terjadilah perkelahian hingga penikaman.
Polisi menyita satu bilah pisau dan sepotong baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Untuk tersangka sudah kami amankan dan ditahan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.
Dalam hal ini, Kapolsek Bengkong juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)