Nikita Mirzani menjadi sorotan usai menganggap BPOM tidak netral dalam kasus pemerasan pada Reza Gladys. Begini kata praktisi hukum.
Kasus artis Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang masih menjadi sorotan. Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys buntut mengulas produk kecantikannya.
Terbaru, Nikita Mirzani anggap BPOM tidak netral dalam kasus pemerasan pada Reza Gladys. Begini kata praktisi hukum.
Kasus ini bermula dari persoalan skincare, sehingga Nikita Mirzani sempat meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Namun, permintaan artis berusia 39 tahun itu ditolak oleh BPOM.
Hal tersebut membuat Nikita menilai sikap BPOM tidak bersikap netral dalam perkara yang menimpanya. Menanggapi polemik itu, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan komentarnya.
Menurut Deolipa, langkah BPOM menolak permintaan tersebut sudah tepat.
"Jadi BPOM udah benar menolak, BPOM itu harus berada di tengah dan mengikuti tupoksi," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/9/2025).
Jika permintaan tersebut datang dari pihak Nikita, hal itu dinilai hanya sebagai kepentingan dari terdakwa sendiri.
"Kalau dia akan memberikan keterangan di pengadilan, itu harus dari pengadilan, dari hakim yang meminta secara resmi, atau ada kaitannya dengan perkara jaksa yang kemudian mengajukan dia sebagai saksi."
"Kalau sifatnya dari pengacara, ya itu kan jadi kepentingan terdakwa," kata Deolipa.
"Jadi BPOM sudah benar menolak diajukan sebagai saksi dari terdakwa," sambungnya.
Sementara itu, Nikita mengaku kecewa mengetahui BPOM enggan hadir sebagai saksi. Menurutnya, absennya BPOM menunjukkan sikap yang tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam memandang kasus ini.
"Enggak netral dong, harus netral!," kata Nikita Mirzani setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menolak alasan BPOM yang menyebut kehadiran saksi hanya sah bila diminta hakim. Apalagi, kata Nikita, BPOM sebelumnya juga sudah dilibatkan dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," ujarnya.
Rasa kecewa juga dirasakan oleh tim penasihat hukum Nikita Mirzani atas penolakan BPOM.
"Ya kita kecewa sekali, terutama Nikita lah," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari Tribun Seleb.
Mereka menegaskan bahwa BPOM memiliki peran krusial dalam perkara yang sedang menjerat kliennya. Terlebih lagi, lembaga tersebut sebelumnya juga tercantum dalam berkas perkara sejak proses penyelidikan di kepolisian hingga tahap kejaksaan.
"Penting sekali, kenapa saya bilang penting? Karena itu sudah ada di dalam berkah sebelumnya," katanya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai BPOM seharusnya tetap dilibatkan dalam proses persidangan hingga dihadirkan sebagai saksi. Jika memang dianggap tidak berperan, seharusnya sejak awal namanya dihapus dari berkas penyidikan.
"Kalau ada yang bilang itu tidak penting, seharusnya dari awal proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai kejaksaan itu langsung dibuang aja itu dokumen ."
"Nggak usah diikutkan sampai pengadilan, kira-kira begitu kalau dianggap tidak penting."
"Tapi karena itu sampai ke kejaksaan, harusnya itu dihadirkan, artinya itu penting," tandas tim kuasa hukum Nikita.