Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyediakan QR Code Satu Kanwil sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan lebih praktis, transparan, dan akuntabel. Melalui satu QR Code, semua layanan bisa dijangkau tanpa ribet, mendukung percepatan reformasi birokrasi digital di Kemenkum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Selasa.

Zulhairi mengatakan bahwa layanan “Satu Kanwil” ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Dengan hadirnya inovasi ini, masyarakat Bengkulu diharapkan semakin mudah memperoleh kepastian hukum sekaligus merasakan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel," kata dia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui QR Code Satu Kanwil.

Kegiatan peluncuran dan penyerahan QR Code tersebut berlangsung di Aula Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu pada Senin 29 September 2025 sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurut dia, melalui inovasi “Satu Kanwil”, seluruh layanan Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu kini dapat diakses hanya dengan satu QR Code terintegrasi.

Masyarakat tidak lagi perlu mencari tautan terpisah untuk berbagai kebutuhan layanan hukum, administrasi, maupun informasi publik. Semua layanan telah tersedia dalam satu pintu digital yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Kegiatan peluncuran dihadiri Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Pembudayaan Hukum Kemenkum Constantinus Kristomo, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.