“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,”
Jakarta (ANTARA) - Briptu DS, personel Brimob Polri yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi wajib menyampaikan minta maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sanksi tersebut diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Erdi mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.
Atas putusan yang dijatuhkan, Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.
Pada Senin (29/9), penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta penempatan khusus karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad saat insiden penabrakan terjadi.
Dengan demikian, tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.
Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.
Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa patsus.
Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan patsus dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.