BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah memasuki tahap akhir.
Dari ribuan formasi yang disiapkan, 15 calon dipastikan tidak melanjutkan proses, termasuk dua di antaranya karena meninggal dunia.
“Sebanyak 13 orang memilih mundur, sementara dua orang lainnya sudah meninggal dunia,” kata Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kalsel, Muhammad Randi, Selasa (30/9/2025).
Menurut Randi, sebagian peserta yang mundur menyatakan lebih memilih tetap di profesi semula, terutama guru, sementara lainnya sudah tidak aktif bekerja.
“Mereka tetap wajib mengisi DRH, hanya saja dengan pernyataan tidak bersedia diangkat,” tambahnya.
Randi menjelaskan, saat ini pihaknya masih proses mengusulkan Nomor Induk PPPK ribuan calon pegawai tersebut.
Pemprov Kalsel sebelumnya menetapkan 6.420 formasi PPPK Paruh Waktu untuk tahun ini.
Kuota terbesar dialokasikan bagi jabatan pelaksana teknis sebanyak 5.763 orang, lalu guru 560 orang, dan tenaga kesehatan 97 orang.
Plt Kepala BKD Kalsel, Noryadi, menyebutkan pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung Oktober 2025, atau paling lambat awal 2026.
“Paling lambat awal tahun depan, Nomor Induk PPPK sudah terbit,” ujarnya.
Skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler. Status ini ditujukan bagi non-ASN yang tercatat di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil. Mereka akan menerima upah minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)