Ringkasan Utama
KPK membuka opsi jemput paksa Rektor USU Muryanto Amin yang dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar. Ia disebut berada dalam lingkaran alias circle Bobby Nasution dan Topan Ginting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.
Muryanto dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, salah satu dari lima terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga Muryanto berada dalam lingkaran kedekatan Topan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta ingin menelusuri peran dan alasan keterlibatannya dalam tim anggaran proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai KUHAP jika Muryanto kembali tidak hadir.
“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Senada, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa jika Muryanto kembali mangkir pada panggilan ketiga, maka prosedur pemanggilan paksa akan diterapkan.
“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” kata Tanak di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
KPK juga menyoroti latar belakang Muryanto yang tidak memiliki keahlian teknis di bidang konstruksi maupun penganggaran, namun tetap dimasukkan sebagai tim ahli dalam pergeseran anggaran proyek.
Penyidik mempertanyakan apakah ia direkrut karena kompetensi atau karena kedekatan personal.
“Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ujar Asep, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini bermula dari OOT pihak KPK yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam di Sumatera Utara.
Setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, lima orang ditetapkan sebagqai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan pihak KPK yakni:
KPK menduga proyek jalan tersebut dikondisikan agar dimenangkan oleh dua perusahaan swasta.
Uang suap yang disita mencapai Rp231 juta, sisa dari penarikan Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat agar proyek berjalan.
Dua terdakwa dari pihak swasta—Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi—telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara Topan Ginting masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam perkara lain.
KPK menegaskan, jika Muryanto kembali mangkir, pemanggilan paksa bukan lagi opsi, melainkan prosedur. Di tengah sorotan publik soal kedekatan elite dan integritas kampus, langkah berikutnya tinggal menunggu waktu.