Polisi Tangkap Pria Diduga Bjorka di Sulawesi Utara, ’Bjorka’ Main Darkweb Sejak 2020 
Hari Widodo October 03, 2025 10:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun hacker “Bjorka”.

Ia ditangkap atas dugaan akses ilegal dan upaya pemerasan terhadap salah satu bank swasta nasional.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).

 “Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” tambahnya.

Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Minahasa, pada 23 September 2025, berdasarkan laporan polisi dari bank swasta tertanggal 17 April 2025.

 Kasus bermula dari unggahan akun @bjorkanesiaa yang mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah dan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.

“Pelaku memposting tampilan akun nasabah dan mengklaim telah melakukan hack terhadap database bank,” jelas Kasubdit IV AKBP Herman Edco.

Meski belum terjadi transaksi pemerasan, motif pelaku diduga kuat untuk menekan pihak bank. Polisi menemukan barang bukti berupa komputer, ponsel, dan tampilan data nasabah yang digunakan untuk mengancam.

“Motifnya adalah pemerasan, tapi karena tidak ditanggapi oleh pihak bank, mereka memilih melapor ke polisi,” ujar Herman.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa WFT telah aktif di dark web sejak 2020.

Ia memiliki akun di forum-forum gelap dengan nama Bjorka, yang kemudian diganti menjadi SkyWave pada Februari 2025 untuk menyamarkan identitasnya.

 “Pelaku kita ini bermain di dark web, dan mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Fian.

Setelah mengganti nama akun, WFT mengunggah sampel data perbankan melalui akun X dan mengirim pesan ke bank dengan niat melakukan pemerasan.

 Pada Maret 2025, ia juga mengunggah ulang data melalui Telegram, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan jual beli data ilegal.

“Tujuan pelaku mengganti nama adalah untuk menyamarkan identitasnya, menggunakan berbagai email dan nomor telepon agar sulit dilacak,” jelas Fian.

WFT mengklaim memperoleh data dari institusi dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta di Indonesia. (tribun network/rey/dod)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.