TRIBUN-BALI.COM - Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai terkait rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Jumat (3/10).
Tersangka A. Nur Hakim yang diamankan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, beberapa waktu lalu juga dihadirkan.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya penerimaan atas pungutan cukai hingga hampir Rp1 miliar atau Rp867 juta lebih.
Menurut data yang berhasil diperoleh, pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 Wita, Minggu (3/8) lalu.
Satu unit mobil pikap nomor polisi DK 8301 WG terlihat parkir di sebuah halaman rumah warga di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Petugas mencurigai mobil tersebut karena pada bak belakangnya ada muatan yang ditutupi dengan terpal dan diikat tali.
Petugas langsung memeriksa dan muatan tersebut merupakan ribuan slop atau puluhan ribu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Sebagai pemulus, Nu Hakim diberikan uang muka upah senilai Rp1,5 juta saat berada di Pelabuhan oleh seseorang yang memerintahnya yakni Hairul yang saat ini menjadi DPO.
Total tidak terpenuhinya penerimaan negara hingga Rp 867.286.992 adalah Pungutan Cukai Rp 668.716.800, PPN hasil tembakau Rp 131.698.512 dan pajak rokok Rp 66.871.680.
"Dari pemeriksaan petugas, pemilik kendaraan mengaku akan membawa dari Jawa ke Denpasar atas perintah seseorang. Pelaku juga dijanjikan upah total Rp5 juta jika sudah sampai di Denpasar," ungkap Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Jumat (3/10).
Setelah mengungkapkan, kata dia, total ada puluhan ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek yang diamankan. Selain itu juga mengamankan kendaraan pikap pengangkut, serta handphone yang digunakan berkomunikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. "Setelah ini, kami akan segera melimpahkan perkara di ke PN untuk disidangkan," tandasnya. (mpa)