Poin Penting:
Laporan Wartawann Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya mencapai putusan.
Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi terdakwa dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (3/10/2025).
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan saat huru-hara, sebagaimana Pasal 363 KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14). Mereka adalah pelajar SMP asal Kecamatan Ngancar dan Wates, Kabupaten Kediri.
Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara 1 bulan 15 hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara.
"Masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga anak-anak ini tinggal menjalani sekitar 10 hari ke depan," jelas Penasihat Hukum, Moh. Rofian saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Mahendra menegaskan dalam pledoi sebelumnya bahwa anak-anak tidak terlibat dalam aksi pembakaran maupun perusakan. Mereka hanya ikut-ikutan mengambil barang setelah kericuhan terjadi.
"Fakta persidangan menunjukkan anak-anak ini tidak merusak, tidak membakar, tidak orasi. Mereka hanya datang setelah insiden usai dan memungut barang berserakan. Ini fenomena FOMO saja," imbuhnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebuah plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Hakim menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak berwenang sepeda motor ke orang tua anak terdakwa, dan plakat besi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Rofian menilai vonis ini cukup adil, meski tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah banding.
"Pasalnya tetap, yakni Pasal 363. Tapi karena hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, kami masih pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya pertimbangan usia para terdakwa yang masih anak-anak. Menurutnya, perbuatan mereka lebih karena ketidaktahuan dan ikut-ikutan.
"Mereka belum tahu benar konsekuensi hukum. Barang yang dibawa pun nilainya kecil, sekitar Rp900 ribu, sehingga menurut kami lebih tepat dikategorikan tindak pidana ringan," tambah Rofian.
Dalam sidang putusan tersebut, keempat anak hadir didampingi orang tua dan penasihat hukum. Sejumlah guru SMP tempat anak-anak itu bersekolah juga menyampaikan testimoni bahwa mereka masih memiliki semangat belajar dan masa depan yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyatakan pihaknya tetap pada dakwaan awal.
"Unsur-unsur pasal 363 sudah terpenuhi. Vonis hakim tentu kami hormati," katanya.
Dari data pengadilan, keempat anak ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025. Proses hukum berjalan cepat, hingga akhirnya putusan dibacakan 3 Oktober 2025.