Pemerintah kabupaten mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Penyelesaian hak warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria tahap dua mulai diproses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten setempat.
"Pemerintah kabupaten mulai memproses penyelesaian hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu.
Penyerahan lahan hak warga terdampak PSN penunjang IKN tahap dua dibagi per klaster berdasarkan wilayah kelurahan/desa, yang masuk dalam objek dan subjek reforma agraria.
Tahap kedua untuk lahan yang sudah disiapkan dan tidak mengalami perubahan peta bidang, serta dilakukan verifikasi ulang terhadap warga penerima terkait apakah ada perubahan data atau tidak, kemudian dibuatkan berita acara penyerahan lahan reforma agraria.
Lahan reforma agraria tahap dua yang sudah disiapkan tidak mengalami perubahan peta bidang, karena telah diukur oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur.
Tahap dua mulai proses verifikasi ulang data warga penerima lahan reforma agraria yang sebelumnya sudah melalui proses verifikasi di kecamatan, selanjutnya menyusun berita acara penyerahan lahan reforma agraria kepada warga yang berhak sesuai persyaratan.
Lahan reforma agraria yang disiapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah dengan luas 1.873 hektare dan diperuntukkan bagi 676 subjek atau penerima.
Badan Bank Tanah memiliki HPL dengan luas 4.162 hektare di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
HPL tersebut bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), dikelola Badan Bank Tanah untuk Program Reforma Agraria seluas 1.873 hektare, pembangunan Bandara Internasional Nusantara 621 hektare, pengembangan kawasan Penajam Eco City 1.000 hektare dan lainnya.
Tahap satu penyerahan lahan reforma agraria telah dilakukan Tim GTRA Kabupaten Penajam Paser Utara untuk 129 subjek reforma agraria dengan total luas lahan sekitar 400 hektare.
Penyerahan lahan reforma tahap satu tersebut, bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara terdampak PSN untuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol IKN seksi 5B, kata Nicko Herlambang.