Sorong (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA-SMK) berada di tangan pemerintah provinsi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

“Di daerah lain, kewenangan pengelolaan untuk TK, SD, dan SMP berada di kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam PP 106 Tahun 2021,” tegas Lalu Hadrian pada rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Senin.



Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, yang menyebut bahwa hingga kini, pengelolaan SMA-SMK di wilayahnya masih dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga membatasi ruang gerak provinsi dalam melakukan pembangunan dan revitalisasi lembaga pendidikan menengah.

Menurut Lalu Hadrian, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan implementasi regulasi di lapangan, khususnya di provinsi-provinsi baru, seperti Papua Barat Daya.

Ia mengatakan akan segera mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menjawab kebutuhan kewenangan di Papua Barat Daya.

“Kami akan meminta Kemendikdasmen untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menerjemahkan dan menyesuaikan isi PP 106/2021 secara tepat agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.



Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan bahwa provinsinya memiliki anggaran yang memadai untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan menengah, namun terbatasnya kewenangan menjadi hambatan utama.

“Kami ingin membangun dan merevitalisasi SMA-SMK yang tersebar di enam kabupaten/kota, tapi karena pengelolaan masih berada di tingkat kabupaten, kami tidak bisa intervensi langsung,” ungkapnya.

Ia berharap Komisi X DPR RI bisa menjadi jembatan komunikasi dengan kementerian terkait untuk menegaskan posisi hukum dan administratif pemerintah provinsi terhadap SMA dan SMK.