Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap modus operandi licik sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, jaringan ini bekerja sistematis, mulai dari pencurian kendaraan, pemalsuan dokumen hingga penjualan kembali kendaraan dengan surat palsu agar tampak legal.
Dalam penyidikan, terungkap aksi sindikat tersebut dilakukan oleh sembilan orang. Di mana empat diantaranya sudah berhasil diamankan, sedangkan sisanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aldi mengatakan, tiga dari empat tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang penadah.
Ketiganya berinisial GN (29), FR (23) dan FZ (21).
"Di rumah salah satu tersangka kami menemukan 12 unit sepeda motor, yang hasil dari pemeriksaan mereka menjelaskan bahwa motor ini adalah motor yang dibeli," ujarnya saag jumpa pers, Senin (6/9/2025).
"Yang mana, sebagian motor itu tanpa STNK atau BPKB dan sebagian lainnya merupakan hasil pencurian," katanya.
Lebih lanjut, Aldi menuturkan, jika motor yang dimiliki mereka tidak mempunyai STNK, salah satu tersangka yaitu GN berkoordinasi kepada MZ (49).
Di mana MZ, sendiri merupakan seorang yang membuat STNK palsu agar kendaraan-kendaraan bodong tampak legal.
"Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, tersangka GN ini menghubungi tersangka MZ. MZ mendapatkan STNK berbeda lainnya dari media sosial, kemudian mengamplas STNK dengan menghilangkan identitas dan kembali mengubah sesuai dengan pesanan," ucapnya.
Dengan cara tersebut, kata Aldi, tersangka MZ mengaku telah membuat sekitar 60 STNK palsu sejak Desember 2024 dengan keuntungan mencapai Rp300 juta.
Di sisi lain, Polresta Bandung juga masih memburu lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK dan curanmor.
Kelimanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan empat tersangka yang sebelumnya terlebih dulu ditangkap.