BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pria tampak duduk berdampingan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/10/2025).
Keduanya mengenakan rompi tahanan, bersumpah di bawah kitab Al-Qur’an untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Mereka adalah Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami, dua sekawan yang terseret dalam kasus pembelian ganja secara online.
Tak tanggung-tanggung, narkotika golongan I itu ia beli mencapai hampir setengah kilogram, atau tepatnya 457 gram. Keduanya kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Cerita bermula dari sebuah lintingan rokok yang ditawarkan Bustami kepada Fathoni. “Awalnya saya lihat dia enak, katanya lagi nge-fly, terus saya pingin coba juga,” ucap Fathoni dalam sidang, mengakui bahwa dari rasa penasaran itulah semuanya dimulai.
Dari coba-coba, mereka sepakat untuk membeli ganja bersama. Dengan modal patungan dari uang gaji Bustami Rp 1,35 juta dan Fathoni Rp 1,25 juta, mereka membeli daun kering itu ke seseorang di Medan lewat transfer bank. Barang itu dikirim lewat jasa ekspedisi, dengan nama penerima fiktif, Abdur Rais.
Namun, sebelum paket itu sampai ke tangan mereka, polisi sudah lebih dulu mengetahui pengirimannya. Kurir JNE, M Yuhyin, sempat diminta mengantar paket ke alamat yang tertera di resi.
Tapi karena alamatnya salah, Yuhyin menghubungi nomor telepon yang tertera di pengiriman. Dan nomor tersebut diangkat oleh Fathoni melalui WhatsApp.
Terdakwa pun meminta bertemu di depan Kompleks Pengambangan Indah, Jalan Veteran.
“Saya tidak tahu isinya, cuma disuruh nganterin paket itu ditemani polisi,” kata Yuhyin saat bersaksi di persidangan.
Begitu paket diterima, anggota Polsek Banjarmasin Timur langsung datang. Paket dibuka di tempat, dan isinya ganja yang dibungkus plastik hijau berlapis lakban kuning. Fathoni ditangkap di lokasi, sementara Bustami menyusul tak lama kemudian di kamar kosnya di Jalan Veteran.
Di persidangan, keduanya tak saling menuding. Justru saling membenarkan bahwa keputusan membeli ganja dilakukan bersama.
“Ide beli itu dari kami berdua. Sebelumnya saya pesan sendiri, terus dia lihat saya pakai, katanya pingin coba juga,” ujar Bustami di hadapan majelis hakim.
Keduanya mengaku ganja itu untuk dipakai berdua, tanpa ada niat memperjualbelikan. Namun, sesuai dakwaan, jaksa menilai perbuatan mereka termasuk permufakatan jahat dalam membeli dan menguasai narkotika golongan I tanpa izin. (sul)