Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut 14 lokasi tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 - 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif pilihan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) pada telepon seluler untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Nantinya, berkas STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.