Sekolah Gratis di Jakarta Tak Sekadar Janji, DPRD DKI Siapkan Raperda Pendidikan Kawal Realisasinya
Wahyu Septiana October 07, 2025 01:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk menyempurnakan Ranperda agar memiliki landasan hukum yang kuat bagi peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di Ibu Kota.

“Pembahasan ini kami lakukan untuk meninjau kembali seluruh masukan selama proses di Pansus, memastikan setiap substansi draf Ranperda selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pendidikan nasional,” kata Aziz usai memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Aziz, pembahasan lanjutan itu juga menjadi momentum bagi Bapemperda, Pansus, dan pihak eksekutif untuk memperdalam substansi aturan.

Tujuannya agar regulasi yang lahir mampu menjawab berbagai tantangan dunia pendidikan di Jakarta, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas guru, hingga penguatan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Aziz turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses penyusunan Ranperda, baik dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, maupun organisasi masyarakat.

Poin penting yang dibahas adalah keberlanjutan program pendidikan gratis di DKI Jakarta.

Ia menegaskan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut agar tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD DKI berharap lahir sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia unggul.

Dengan begitu, setiap anak di Jakarta dapat menikmati layanan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Yang terpenting, Perda ini bisa mengawal pendidikan gratis di Jakarta,” tegas Aziz.

Raperda Pendidikan Hasilkan 3 Poin Penting

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahasa Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akomodir dana hibah khusus kesejahteraan guru.

Hal tersebut tertuang dalam BAB VI tentang pendanaan pendidikan. 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan, rapat yang berlangsung pada Senin (15/9/2025) telah merampung pembahasan pasal per pasal hingga BAB VI. 

"Alhamdulillah hari ini kita dapat tiga poin dan tiga poin ini krusial dan penting," kata Subki usai memimpin rapat. 

Tiga poin dimaksud di antaranya aturan tentang pendataan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Hal ini sudah berjalan melalui kebijakan program Karti Jakarta Pintar (KJP). 

Poin kedua yakni soal hibah satuan pendidikan di luar Dinas Pendidikan (Disdik), mencakup pesantren atau madrasah. 

"Jadi nanti pemprov bisa dan boleh sesuai kemampuan keuangan daerah memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah yang di luar jalur dinas pendidikan," ucapnya.

"Walaupun nanti skemanya hibah, enggak apa-apa hibah yang penting mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Tak kalah penting, poin ketiga dalam Bab VI Ranperda Pendidikan juga menjamin pemberian bantuan kesejahteraan khusus guru swasta, madrasah atau pesantren. 

"Baru saja kita rampungkan yaitu garansi jaminan untuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan baik honorer di sekolah swasta termasuk di dalamya guru madrasah yang belum mendapatkan perhatian yang layak," kata Subki. 

Menurut Subki, saat ini memang sudah ada bantuan kesejahteraan guru swasta, madrasah atau pesantren. 

Namun melalui Ranperda Pendidikan baru, jaminan peningkatan bantuan kesejahteraan guru diharapkan dapat meningkat. 

"Siapa tahu dengan adanya kebijakan baru bisa naik sampai sejuta kan lumayan walaupun kita enggak bisa janji maskimal tapi yang penting ada peningkatan," ungkap Subki. 

Berita Terkait

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.