TRIBUNBATAM.id, BATAM - Puluhan kontainer yang diamankan oleh Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup bersama Bea Cukai tertata rapi di Pelabuhan Petikemas, Batuampar, Kota Batam, pada Selasa (7/10/2025).
Setidaknya ada 74 kontainer dalam pengawasan yang diduga berisi limbah elektronik ilegal.
Kontainer-kontainer itu, kini berada di area terbuka pelabuhan, sebagian dalam kondisi tersegel dan sebagian lain sedang menunggu proses pemeriksaan fisik.
Di lokasi terlihat kontainer dengan tinggi 2,9 meter dan lebar lebih kurang 9,5 meter dengan berbagai warna itu berjajar di sisi ujung Pelabuhan.
Ada pula kontainer yang sengaja disusun dua hingga tiga tingkat.
Di kontainer tersebut, terdapat nama perusahaan pelayaran peti kemas global besar seperti Maersk, Hapag-Lloyd, Yang Ming, Triton, dan Seaco.
Meski beberapa bagian sudah mengalami pengaratan, ada hal yang paling mencolok dari fisik kontainer ini ada segel dari Bea Cukai.
Segel itu berupa kertas warna merah yang dipasang pada pintu belakang kontainer, ada yang dalam kondisi sobek karena telah diperiksa di beberapa box.
Pun dengan gembok merah berlogo Bea Cukai terpasang di semua jenis kontainer yang diduga berisi limbah e-waste.
Meski ada pengamanan untuk 74 kontainer, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Petikemas itu masih beroperasional seperti biasanya.
"Kalau untuk operasional masih berjalan seperti biasanya sih. Kalau dari kita nanti menunggu dari Bea Cukai, bisa juga kita susun 2-3 tingka," ujar salah seorang Staff operasional Pelabuhan Petikemas Batuampar saat ditemui di lokasi.
Hingga kini, dari data yang dihimpun 18 dari 74 kontainer diantaranya menunggu permohonan untuk reekspor ke negara asal. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)