Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 3,8 Juta, Pemuda di Arjawinangun Cirebon Ditangkap Polisi
taufik ismail October 08, 2025 02:32 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi berhasil membekuk seorang pemuda berinisial RA (23), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang nekat mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas Polsek Arjawinangun melakukan penyelidikan atas laporan pengurus masjid yang kehilangan uang kotak amal senilai Rp 3,8 juta.

“Pelaku RA melakukan aksinya pada dini hari dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan gergaji besi."

"Uang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Saat konferensi pers, pelaku dihadirkan bersama para tersangka kasus lainnya.

Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye, dengan tangan diborgol dan dikaitkan ke tangan tersangka lain.

Sumarni menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Masjid Baitul Mukminin, Blok Kebonpring, Desa Arjawinangun, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

“Setelah mengambil uang, pelaku membawa kotak amal kosong ke ruang toilet masjid agar tak langsung ketahuan."

"Namun aksinya terungkap setelah pengurus DKM mengecek kotak amal dan melaporkan ke polisi,” ucapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak amal warna hijau, satu gergaji besi sepanjang 40 cm, uang tunai Rp 100 ribu, kaos hitam dan celana jeans pendek abu-abu.

Sumarni menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor bila menemukan kejanggalan di lingkungan sekitar,” ujar dia.

Sebelumnya, pengurus Masjid Baitul Mukminin, Oji Faozi (47), melaporkan kehilangan uang kotak amal sebesar Rp 3,8 juta pada 5 Oktober 2025.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Arjawinangun melalui laporan polisi LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK ARJAWINANGUN/POLRESTA CIREBON/POLDA JABAR.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku RA berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.