Jakarta (ANTARA) - Pakar Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan menyebutkan bahwa aturan klasifikasi gim yang diluncurkan Pemerintah sudah tepat dan mengatakan agar aturan itu efektif perlu disertai dengan pengawasan teknis yang tegas.

Kementerian Komunikasi dan Digital memperkenalkan klasifikasi gim berdasar kelompok usia Indonesia Game Rating System (IGRS) di Bali, Sabtu (11/10). Aturan itumenitiberatkan pengembang gim mencantumkan klasifikasi usia dari gim yang dipublikasikannya di Indonesia sehingga menjadi pemain bagi pemain untuk memainkan gim sesuai dengan usianya.

"Platform harus mencantumkan batas usia, memaksa platform mematuhi batas usia tersebut. Agar peraturan ini bisa berjalan maka pengawasan teknisnya juga harus perlu karena kalau hanya menghadirkan aturan, tapi, (aturan) tidak ditegakkan, tidak efektif. Harus dipastikan pengawasan teknisnya," kata Firman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Firman mengatakan ada baiknya pemerintah juga harus menerapkan aturan ini tidak hanya kepada pengembang gim, tapi, juga kepada platform-platform distribusi gim tingkat global seperti Steam, Google Playstore, maupun Apple App Store.

Menurut dia, regulator perlu menghadirkan ruang kerja sama pengawasan antarplatform yang terintegrasi agar komitmen menjaga industri gim bisa ramah bagi pengguna, terutama generasi muda, bisa lebih optimal.

Terakhir agar sistem klasifikasi gim berjalan efektif, selain pengawasan teknis, diperlukan juga penindakan yang tegas apabila ditemukan pengembang atau distributor gim yang tidak menjalankan aturan ini dengan patuh.

Meski bukan terkait gim, Firman mencontohkan pengaturan aturan ruang digital yang tegas telah diterapkan di negara-negara maju seperti Australia yang dengan tegas menyiapkan tindakan tegas berupa sanksi denda hingga 50 juta dolar AS (sekitar Rp828,5 miliar) kepada platform media sosial jika terbukti tidak mengikuti aturan pembatasan usia media sosial di negara itu..

Menurut Firman, sanksi tegas seperti di Australia perlu diterapkan di Indonesia sehingga komitmen pemerintah menjaga ruang digital lewat aturan klasifikasi usia gim bisa lebih efektif.
"Kalau penegakan semacam itu dilakukan artinya platform itu nantinya bisa serius (mengikuti aturannya), kalau hanya aturan sekadar hanya ada dan tidak ditegakkan ya tentunya tidak efektif ya," kata Firman.

IGRS berjalan mulai 2026 untuk semua gim yang diterbitkan di Indonesia.

Sistem itu mengklasifikasi gim berdasarkan kelompok usia pemain seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia sesuai dengan muatan konten gim yang ditampilkan.