Ketua Yayasan di Pangandaran Jadi Tersangka Kasus Penelantaran ODGJ hingga Tewas
kumparanNEWS October 14, 2025 02:40 PM
Polisi menetapkan Ketua sekaligus Penanggung Jawab Yayasan Himatera, Dede Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia.
Korban bernama Muhammad Ilham, yang sebelumnya menjalani perawatan di yayasan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Dede A. Adriansyah,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Menurut Andri, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa selama dirawat di yayasan, Ilham tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meski dalam kondisi sakit.
“Korban diketahui mengalami sesak napas dan lemah fisik. Namun, hanya diberi air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang layak, hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025,” ujarnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 304 jo Pasal 306 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Andri.
Sebelumnya, Ilham diketahui masuk ke Yayasan Himatera pada Mei 2025 untuk menjalani perawatan setelah pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa yayasan tersebut dapat menangani pasien ODGJ.
Namun, pada 21 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB, pihak keluarga menerima telepon dari pengelola yayasan yang meminta izin membawa Ilham ke rumah sakit. Keesokan harinya, keluarga kembali dihubungi dan diberitahu bahwa Ilham telah meninggal dunia.
Saat melihat jenazah, keluarga menemukan sejumlah luka di tubuh Ilham, seperti darah di bagian kepala, lebam di mata, punggung, dan telinga, serta luka terbuka di kaki.
Keluarga kemudian membawa jenazah ke RS Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi. Namun hingga kini, hasil autopsi tersebut belum disampaikan kepada pihak keluarga.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.