Nadiem Terima Praperadilannya Ditolak: Saya Siap Jalani Proses Hukum
kumparanNEWS October 14, 2025 03:00 PM
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut telah ditolak oleh hakim.
Dengan begitu, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung kepada Nadiem tetap sah.
"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," kata Nadiem kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).
Nadiem juga mengaku siap menjalani proses hukumnya selanjutnya. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dari sejumlah pihak, termasuk guru dan para ojek online (ojol).
"Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," ucap dia.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan kondisinya saat ini masih dalam pemulihan. Adapun ia sempat dirawat di rumah sakit karena sakit ambeien.
Penahanannya sempat dibantarkan karena alasan kesehatan tersebut, tetapi kini ia telah kembali menjalani masa penahanan.
"Terima kasih, sudah mulai masa pemulihan. Mohon doanya kepada semua," tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim Ketut membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.