Ringkasan Berita:Ringkasan Artikel:
- Mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo mencium gelagat kecurangan (fraud) yang melibatkan mitra kerja Antam, PT Loco Montrado.
- Arie kemudian menggelar audit internal di Antam
- PT Loco Montrado diduga melakukan praktik curang untuk meraup keuntungan ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Inisiatif mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, dalam melakukan audit internal kini menjadi kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan anoda logam.
Audit tersebut dilakukan saat Arie mencium adanya dugaan kecurangan (fraud) yang melibatkan mitra kerja Antam, PT Loco Montrado.
Keterangan ini terungkap setelah Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaannya, Arie mempertegas temuan dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal pada masa kepemimpinannya.
"Sebagaimana kita ketahui, saksi APA (Arie Prabowo Ariotedjo) ini kan juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca-ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, kesaksian Arie beserta hasil audit internal tersebut sangat membantu penyidik KPK dalam memahami alur dan proses awal terjadinya kecurangan dalam kerja sama tersebut.
Informasi ini dinilai krusial untuk memetakan bagaimana PT Loco Montrado diduga melakukan praktik curang untuk meraup keuntungan ilegal.
Kasus ini sendiri telah berkembang dengan penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
Langkah ini diambil karena lembaga antirasuah menduga perusahaan milik Siman Bahar tersebut secara institusi mendapat keuntungan dari praktik korupsi, bukan hanya keuntungan bagi oknum perorangan.
"Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM (Loco Montrado) itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi," terang Budi.
Sebelum menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menjerat dua individu, yaitu General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang, dan pengusaha Siman Bahar.
Dodi Martimbang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, status tersangka Siman Bahar sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, meskipun penahanannya belum dilakukan karena alasan kesehatan.